Berdasarkan Instruksi Walikota Jakarta Pusat Nomor 63 Tahun 2016 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Adha. Diharapkan seluruh sekolah Negeri dan Swasta agar melaporkan apakah sekolah yang Anda pimpin melakukan pemotongan hewan kurban atau tidak melalui form yang sudah disediakan dibawah ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write comments