Berdasarkan surat edaran Nomor 103/SE/2017 tentang Pendataan Kebutuhan Guru Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes), dan Seni Budaya di Sekolah Negeri. Diharapakan kepada seluruh sekolah Negeri diharapakan agar melakukan pendataan Guru Agama, Penjasorkes dan Seni Budaya. Adapun formatnya dapat di unduh dibawah ini.
Data dikirim dalam bentuk hardcopy (di tandatangani kepala sekolah dan Pengawas 2 rangkap) dan softcopy (kirim melalui menu dibawah ini). Data dikirim paling lambat 20 Oktober 2017 pukul 11.00 WIB.
Untuk sekolah yang sudah mengirimkan data dapat dilihat dibawah ini
>> Form data Guru Agama, Penjasorkes dan Seni Budaya
Upload file (excel)
Tidak ada komentar:
Write comments